Kamis 21 Oct 2021 17:00 WIB

Begini Syarat Perjalanan di Luar Jawa Bali

Untuk wilayah tujuan level 1 dan 2 cukup menyiapkan negatif PCR atau antigen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas memeriksa surat sertifikat vaksin Covid-19 calon penumpang kapal saat pembelian tiket di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/10). Pemerintah menetapkan syarat perjalanan baru untuk dari dan ke luar Jawa dan Bali.
Foto: ANTARA/Ampelsa/nz.
Petugas memeriksa surat sertifikat vaksin Covid-19 calon penumpang kapal saat pembelian tiket di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/10). Pemerintah menetapkan syarat perjalanan baru untuk dari dan ke luar Jawa dan Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan syarat perjalanan baru untuk dari dan ke luar Jawa dan Bali. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk tujuan ke wilayah non-Jawa dan Bali level 1 dan 2 semua moda transportasi wajib satu dokumen saja," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi video, Kamis (21/10).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Hasil negatif tersebut menggunakan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Wiku menuturkan, selain menggunakan tes PCR, pelaku perjalanan dari dan ke luar Jawa dan Bali juga bisa menggunakan hasil keterangan negatif rapid test antigen. "Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal satu hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," jelas Wiku.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan sudah menerbitkan sejumlah Surat Edaran terkait aturan perjalanan tersebut. Regulasi tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut, SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Adita menjelaskan, hal teknis yang diatur dalam SE Kemenhub tersebut yaitu untuk transportasi darat di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen. lalu kapasitas 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

Sementara untuk transportasi laut di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara di level 3 yaitu 70 persen, serta level 1 dan 2 sebesar 100 persen.

Lalu untuk kereta api, Adita mengatakan, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen. Selanjutnya untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi atau kereta rel listrik (KRL) maksimal 32 persen, dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Adita meminta operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. "Kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," ungkap Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement