Kamis 21 Oct 2021 16:39 WIB

Bareskrim Ungkap Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjol ilegal selama sepekan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri membongkar bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Jakarta. Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dalam pengungkapan tersebut penyidik memblokir sejumlah rekening koperasi pinjol yang besarnya mencapai Rp 20,5 miliar.

“Pengungkapan modus koperasi simpan pinjam ini, rangkain dari penindakan terhadap pinjol ilegal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam satu pekan terakhir ini,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (21/10).

Dikatakan dia, penindakan pinjol ilegal dilakukan 12-19 Oktober. Dari penindakan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda jajaran ditetapkan 45 orang tersangka dari berbagai laporan.

Di Bareskrim, Dirtipideksus menerima lima pelaporan pinjol. Di Deli Serdang (Sumatera Utara), Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. Dari pelaporan tersebut, Dirtipideksus Bareskrim menetapkan 19 pelaku usaha pinjol ilegal. Salah satu yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah JS di Jakarta.

“Tersangka JS ini adalah fasilitator dari pelaku (pemilik) usaha pinjol ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam, “ ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, dari penelusuran KSP pinjol ilegal tersebut milik warga negara asing asal Cina berinisial ZJ. Saat ini dia berstatus buronan. “JS ini mencari KTP dan NPWP untuk jadi ketua koperasi simpan pinjam untuk perusahaan pinjol ilegal. Artinya, tersangka JS ini fasilitator dalam administrasi pinjol yang diketahui milik ZJ, yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang),” terang Ramadhan.

Sementara di jajaran kepolisian lainnya, kata Ramadhan, rekapitulasi pengungkapan pinjol ilegal total menetapkan 45 orang tersangka. Di Polda Metro Jaya, dari 4 laporan kepolisian menetapkan 13 orang tersangka. “Di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Palmerah, dan Sukabumi,” ujar Ramadhan.

Sedangkan dari Polda Jabar, penanganan pinjol ilegal menangkap 7 orang tersangka, Polda Jawa Tengah menangkap 1 orang tersangka, dan Polda Jawa Timur 3 orang tersangka. Kemudian, dari Polda Kalimantan Barat dari 1 pelaporan pinjol ilegal menangkap dan menetapkan dua orang tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement