Kamis 21 Oct 2021 16:31 WIB

KAI Daop Purwokerto Operasikan Kembali Kereta Logawa

Penumpang kereta wajib menunjukkan NIK yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana di dalam Kereta Logawa jurusan Purwokerto-Jember di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020).
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Suasana di dalam Kereta Logawa jurusan Purwokerto-Jember di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menjalankan kembali Kereta Logawa relasi Purwokerto-Surabaya-Jember pada akhir Oktober 2021, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang hendak menuju Kota Surabaya, Jember, dan wilayah sekitarnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Perlu kami informasikan bahwa KA Logawa yang merupakan salah satu kereta keberangkatan dari Daop 5, yaitu dari Stasiun Purwokerto tujuan Jember akan dioperasikan kembali pada tanggal 29, 30, dan 31 Oktober 2021," kata Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (21/10).

Dia pun mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan pembelian tiket maupun syarat perjalanan. Menurut Daniel, hal itu disebabkan calon penumpang yang membeli tiket kereta jarak jauh untuk keberangkatan mulai Selasa (26/10), wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), baik penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara itu bagi warga negara asing (WNA), kata dia, wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. "Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," kata Daniel.

Menurut dia, aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Daniel mengatakan, karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga data vaksinasi secara otomatis akan dapat diverifikasi pada proses boarding.

"Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka yang bersangkutan diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui customer service Stasiun atau Contact Center mulai tanggal 15 Oktober 2021," kata Daniel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement