Kamis 21 Oct 2021 13:44 WIB

Laga Liga 1 di Stadion Pakansari Diuji Coba dengan Penonton

Jumlah maksimal penonton yang bisa langsung ke stadion sebanyak 5.000 orang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Endro Yuwanto
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan uji coba pertandingan Liga 1 di Stadion Pakansari dengan penonton pada masa perpanjangan PPKM Level 3. Jumlah maksimal penonton yang dapat menyaksikan pertandingan langsung di stadion sebanyak 5.000 orang.

Ketentuan ini tertulis dalam surat keputusan (SK) perpanjangan keenam PPKM level 3, pada 19 Oktober hingga 1 November 2021. SK ditandatangani bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin, pada Selasa (19/10).

Dalam ketentuannya, pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1 di Stadion Pakansari, Cibinong, dapat dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan setiap pekannya. Kendati demikian, Ade Yasin mengatakan, akan dilakukan uji coba terlebih dahulu.

“Akan dilakukan uji coba pertandingan liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan dan pembatasan,” kata Ade Yasin dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan, uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dilakukan pada satu pertandingan setiap pekannya. Kemudian, jumlah penonton maksimal yang diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas stadion, atau paling banyak 5.000 orang. “Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan panitia penyelenggara,” imbuhnya.

Di samping itu, masih sama seperti pekan-pekan sebelumnya, setiap penonton dan official yang diperkenankan masuk stadion setelah memindai barcode QR PeduliLindungi dan wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Pemkab Bogor memperpanjang masa PPKM Level 3 untuk yang keenam kalinya selama dua pekan mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement