Kamis 21 Oct 2021 12:56 WIB

Mediasi Haris Azhar, Fatia, dan Luhut Batal Terlaksana

Padahal, proses mediasi merupakan langkah dari penyidik untuk menyelesaikan kasus ini

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Kuasa Hukum Pieter Ell memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian hingga waktu yang ditentukan oleh penyidik. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Kuasa Hukum Pieter Ell memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian hingga waktu yang ditentukan oleh penyidik. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses mediasi antara Direktur eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti  dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), batal terlaksana. Penyidik Ditkrimum menunda proses mediasi kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

"Jadi kita memenuhi undangan dari penyidik Siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi jam 10.15 menit, sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," ujar Kuasa hukum Haris Azhar, Pieter Ell, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Menurut Pieter, pihaknya tidak mendapatkan informasi perihal penundaan mediasi. Dari keterangan penyidik mediasi batal dilaksanakan hari ini karena alasan kedinasan. Namun, pihak penyidik belum menentukan jadwal mediasi kembali dilakukan.

"Jadi alasan kedinasan dari penyidik. Sehingga, acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," jelasnya. 

Lebih jauh, Pieter mengatakan, proses mediasi merupakan langkah dari penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. Penyidik Polda Metro Jaya mempedomani instruksi Kapolri hingga berencana melakukan mediasi. 

Hal itu sesuai dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

"Saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari Kapolri," kata Pieter.

Haris Azhar dan Fatia Maulida datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). Didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulida tiba pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan batik merah bata dipadu celana panjang abu-abu. Namun hingga berita ini diturunkan Luhut sendiri tidak hadir ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement