Kamis 21 Oct 2021 11:16 WIB

Anggota DPR Tolak Aturan Wajib PCR Penumpang Pesawat

Neng tak ingin Inmendagri dipersepsikan pemerintah berpihak ke penyelenggara tes PCR.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah Zulfah menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Inmendagri tersebut, kata Eem, sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air. "Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air," ujar Eem di Jakarta, Kamis (21/10).

Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global, termasuk di Tanah Air. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir.

Nilai kerugian tersebut setara dengan sembilan tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global. "Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," ujar Eem.

Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem, seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat terbang.

"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan, kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," kata politikus PKB tersebut.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, menurut Eem, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar, bahkan harga tes PCR tersebut bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi itu membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini, karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," kata Eem.

Dia pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 tersebut. Pasalnya di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama, tetapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

"Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," ujar Eem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement