Junimart Girsang Kritik Pengelolaan Konflik Tanah

Pemberian izin HGU dan HGB kerap kesampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.

Kamis , 21 Oct 2021, 06:44 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyarankan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, dia melihat, adanya konflik pertanahan antara masyarakat dengan para pengusaha. 

Khususnya, akibat pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pengusaha oleh Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut kerap kali mengesampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.

"Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/ akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari Kabinet Presiden Jokowi," ujar Junimart lewat keterangan tertulisnya, Rabu (20/10).

Hal tersebut diperparah dengan maraknya aksi mafia tanah yang justru melibatkan para oknum dari Kementerian ATR/BPN. Itu terjadi akibat aksi pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Sofyan Djalil kepada para bawahannya.

"Permafiaan ini diamini oleh Sofyan Djalil dan memang ada yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur. Menurut saya ini adalah buah dari pola pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Menteri Sofyan Djalil," ujar Junimart.

Baca juga : Jenderal Bintang Tiga Dilantik Jadi Pejabat di Kemendagri

Jika Sofyan Djalil tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden Joko Widodo harus bertindak tegas dengan mencopot jabatannya. Sebab, pemberian HGU, HGB, dan izin lainnya kepada para pengusaha di beberapa daerah merugikan masyarakat.

"Lebih baik Presiden Jokowi mencopot Sofyan Djalil. Karena hasil temuan kami di Komisi II ketika melakukan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah, menemukan pemberian HGU dan dan hak tanah lainnya kepada para pengusaha jelas-jelas telah merugikan masyarakat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.