Rabu 20 Oct 2021 19:13 WIB

Kemenkes Godok Skema Pembayaran Pasien Long Covid Via BPJS

Kondisi long Covid-19 pada pasien dinilai merupakan fenomena cukup baru.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Petugas melayani peserta BPJS kesehatan secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan cabang Banda Aceh, Aceh, Jumat (8/10/2021). Data BPJS Kesehatan cabang Banda Aceh mencatat sejak April 2020 sampai awal Oktober 2021 jumlah kasus klaim COVID-19 yang sudah diverifikasi dari 14 rumah sakit yang tersebar di Kabupaten Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya dan Kota Banda Aceh mencapai 13.130 kasus dari total 16.068 kasus.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas melayani peserta BPJS kesehatan secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan cabang Banda Aceh, Aceh, Jumat (8/10/2021). Data BPJS Kesehatan cabang Banda Aceh mencatat sejak April 2020 sampai awal Oktober 2021 jumlah kasus klaim COVID-19 yang sudah diverifikasi dari 14 rumah sakit yang tersebar di Kabupaten Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya dan Kota Banda Aceh mencapai 13.130 kasus dari total 16.068 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menggodok skema pembiayaan bagi pasien dengan sindrom long Covid-19 agar dapat ditanggung oleh dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya, Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dr Erlina Burhan mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya agar perawatan pasien dengan keluhan long Covid-19 bisa dijamin BPJS Kesehatan.

"Masih dibahas bersama dengan BPJS dan organisasi profesi," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi kepada Republika, Rabu (20/10).

Baca Juga

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan, skema pembayaran untuk pasien long-covid baru sedang dikaji. "Baru sedang dikaji, terkait Covid jika masuk manfaat JKN di masa endemi," ujarnya kepada Republika, Rabu (20/10).

Sebelumnya, Koordinator Pengelola Rujukan dan Pemantauan RS Kemenkes Yout Savithri menjelaskan kondisi long Covid-19 merupakan fenomena cukup baru. Sehingga, pihaknya harus menyesuaikan kondisi klinis pasien long Covid-19, apakah bisa diklaim dengan pembiayaan berdasarkan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups) yang merupakan sebuah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit.

"Kami lagi membuat kebijakan khusus untuk long Covid-19 ini. Kami mohon masukan dari organisasi profesi, kami sudah kaji kasus-kasus apa, kode INA-CBGs apa yang terkait dengan long Covid-19," kata Yout dalam sebuah diskusi daring beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, besar kemungkinan pembiayaan pasien long Covid-19 masih ditanggung oleh negara. Hal ini mengacu pada KMK Nomor HK.01.07-Menkes-4344-2021 tentang juknis klaim penggantian biaya pasien covid-19 bagi RS penyelenggara pelayanan covid-19.

Baik itu pasien suspek, probable, ataupun pasien terkonfirmasi Covid-19 yang masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, maka dapat dilakukan alih rawat non isolasi, yang kemudian pembiayaannya dijamin oleh JKN ataupun asuransi kesehatan lain.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil asesmen klinis oleh DPJP dengan dilampirkan sejumlah bukti. Seperti hasil asesmen klinis yang dituangkan dalam resume medis, hasil pemeriksaan follow up laboratorium RT-PCR, dan lain sebagainya.

"Nanti kami akan berproses, mohon Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga segera menyampaikan manajemen klinis untuk long Covid-19. Jadi apakah sembilan organ, ini kode-kode apa, apa sehingga menjadi jelas apa yang akan kami biayai," jelas Yout.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement