Rabu 20 Oct 2021 12:23 WIB

27 Objek Wisata Gunung Kidul Resmi Diuji Coba

Syarat pembukaan objek wisata harus dipatuhi, yakni kapasitas maksimal 25 persen.

Wisatawan bermain air di kawasan Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Senin (7/6/2021). Destinasi wisata yang menawarkan pemandangan pantai dan kuliner makanan laut tersebut masih menjadi destinasi andalan di Gunungkidul.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan bermain air di kawasan Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Senin (7/6/2021). Destinasi wisata yang menawarkan pemandangan pantai dan kuliner makanan laut tersebut masih menjadi destinasi andalan di Gunungkidul.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), secara resmi melakukan uji coba terbatas 27 objek wisata yang sudah memiliki sertifikat Cleanness, Health, Safety, and Environmental Sustainabillity atau CHSE. Uji coba dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan uji coba terbatas pembukaan 27 objek wisata ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunung Kidul yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Kidul Drajad Ruswandono. "Pembukaan objek wisata ini berlaku sejak hari ini sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani Sekda Gunung Kidul Drajad Ruswandono pada Selasa (19/10)," kata Harry di Gunung Kidul, Rabu (20/10).

Ia mengatakan pembukaan objek wisata secara terbatas juga sesuai dengan Instruksi Bupati Gunung Kidul Nomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gunung Kidul. Bahwa tempat wisata telah diizinkan buka dengan ketentuan.

Selain itu berdasarkan SE Sekda Gunung Kidul, syarat pembukaan objek wisata yang harus dipatuhi, yakni kapasitas maksimal 25 persen, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Wisatawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Kemudian, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua dan mengakses aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Adapun objek wisata yang telah dibuka secara terbatas, meliputi kawasan pantai, wisata alam pegunungan, wisata alam. Wisata pantai yang dibuka, yakni Kawasan Baron-Seruni, Kawasan Pantai Wediombo, Kawasan Pantai Siung, Kawasan Pantai Ngrenehan, Kawasan Pantai Ngedan, Kawasan Pantai Gesing, dan Kawasan Pantai Timang.

Kemudian wisata alam dan pegunungan, yakni Gunung Gentong, Gua Cerme, Gunung Gambar, Taman Batu Mulo, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Kawasan Gua Pindul, Luweng Sampang, Bejiharjo Edupark, Watugupit, Sri Gethuk Bleberan, Hutan Wanasadi, Green Village Gedangsari, Embung Sriten.Selanjutnya, Kalisuci Cave Tubing, Telaga Jonge, Cempluk Kesamben, Taman Wisata Embung Bembem, Gunung Ireng, Dam Beton, dan Teras Kaca.

"Kami mengimbau kepada petugas di lapangan dan pelaku wisata untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Jangan sampai uji coba pembukaan objek wisata ini menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Kami juga mengharapkan wisatawan tetap patuh pada protokol kesehatan demi keselamatan bersama," harapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement