Rabu 20 Oct 2021 08:30 WIB

Denny Sumargo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Denny juga memberikan barang bukti ke penyidik berupa catatan keuangan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Denny Sumargo
Foto: MGROL 106
Denny Sumargo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap publik figur Denny Sumargo terkait dengan kasus penggelapan dana yang diduga dilakukan mantan manajernya. Dalam pemeriksaan itu, Denny dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kronologi kasus penggelapan dana tersebut.

"Denny sudah selesai dilakukan pemeriksaan, sudah di BAP dengan didampingi oleh saya selaku kuasa hukumnya. Alhamdulilah semua pertanyaan telah dijawab, ada sekitar 18 pertanyaan," kata Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).

Lanjut Anwar, salah satu dari 18 pertanyaan tersebut berkaitan dengan kronologi kasus dugaan penggelapan ini. Anwar menyebut kliennya sudah membeberkan dengan jelas mengenai kronologi kasus tersebut. Artinya kliennya juga sudah menyampaikan modus tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Teknis pemeriksaan itu bahwa prinsipnya kita sudah menyampaikan modusnya, menyampaikan tindak pidana tersebut," kata Anwar.

 

Dalam kesempatan yang sama, Denny menyebut dirinya juga telah memberikan barang bukti ke penyidik. Barang bukti tersebut berupa catatan keuangan dari bank atau rekening koran. "Kita berikan itu rekening koran dan juga pendetailan itu mulai dari kronologi awal sampai dipastikan ada bukti," tutur Denny.

Denny mengaku, sebelum memutuskan melaporkan mantan manajer dirinya telah membuka ruang mediasi untuk damai sebanyak tiga kali. Namun, upaya tersebut tidak ditanggapi dan bahkan kontak dari Denny seluruhnya diblokir.

"Berusaha untuk perdamaian tiga kali, tapi justru orangnya menghilang. Somasi satu dan dua sudah sebanyak lima kali, ya sudah," tutup Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement