Rabu 20 Oct 2021 04:50 WIB

Pemkab Sleman Diminta Tertibkan Spanduk Calon Lurah

Calonn lurah dinilai belum memiliki pemahaman tentang cara hidup hijau.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Warga calon pemilih melihat daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tangerang di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (10/10/2021). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Warga calon pemilih melihat daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tangerang di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (10/10/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Aktivis sosial, Baharuddin Kamba, menyoroti marak spanduk dan banner calon-calon lurah di Sleman. Terlebih, alat-alat kampanye tersebut dipasang di tempat-tempat tidak tepat seperti dipaku di pohon atau diikat di tiang listrik.

Ia mengatakan, cara calon-calon lurah itu memasang foto diri akan menambah tumpukan sampah visual di ruang publik. Sebab, saat ini sudah cukup banyak spanduk maupun banner yang dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.

"Misalnya, iklan produk rumah tangga, sedot WC maupun promo sepeda motor yang dipaku di pohon-pohon atau dipasang di tiang," kata Baharuddin, Selasa (19/10).

Baharuddin menekankan, itu jelas merusak keberlangsungan hidup pohon. Selain itu, jika ranting pohon tersebut mati dan tertimpa pengguna jalan, maka akan membahayakan. Apalagi, saat ini cuaca memasuki musim hujan dan angin kencang.

Ia menilai, calon-calon lurah yang memasang spanduk, banner atau alat peraga kampanye di pohon atau di tiang tersebut jelas melanggar aturan. Salah satunya Perda Sleman Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Terkait itu, Baharuddin mencurigai, jangan-jangan calon lurah yang menempel alat peraga kampanye pemilihan lurah (pilur) di pohon maupun di tiang tidak memiliki konsep jelas. Terutama, untuk sosialisasikan diri kepada masyarakat atau pemilih.

"Sudah saatnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman untuk menertibkan spanduk, banner maupun alat peraga kampanye pilur yang melanggar aturan dan tidak berizin tanpa tebang pilih," ujar Baharuddin.

Ia mengingatkan, calon lurah yang menancapkan paku di pohon untuk menempel foto diri, secara sadar telah merusak pohon-pohon itu. Sebab, pohon yang dipaku akan merusak dan akan menghambat pertumbuhan pohon sehingga pertumbuhan jadi kerdil.

Yang pasti, lanjut Baharuddin, calon-calon lurah yang memasang alat peraga kampanye di pohon atau di tiang belum memiliki pemahaman tentang cara hidup hijau. Padahal, slogan go green sendiri sudah ada di masyarakat sejak lama.

Baharuddin menekankan, pemasangan alat peraga kampanye pemilihan lurah di ruang publik seperti di pohon-pohon atau di tiang-tiang jelas merusak pemandangan. Selain itu, jelas cuma akan menambah tumpukan sampah visual dari lingkungan.

Maka itu, Baharuddin berpendapat, calon-calon lurah yang memasang alat peraga kampanye di pohon atau di tiang tidak layak dipilih. Ia melihat, pemahaman ini perlu sebagai pendidikan politik masyarakat dan sanksi sosial ke calon lurah. "Jadi, jangan dipilih," kata Baharuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement