Selasa 19 Oct 2021 23:58 WIB

Jamkrindo Fasilitasi Pendaftaran Izin 200 Legalitas UMKM

Pelatihan legalitas dan pendampingan UMKM bagian dari perayaan HUT Jamkrindo

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja disalah satu usaha kecil menjemur bahan olahan dari singkong yang dibuat menjadi tepung tapioka di Cipambuan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/6). PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) terus berkomitmen tinggi untuk memacu UMKM naik kelas melalui berbagai upaya untuk mendorong dan meningkatkan kapabilitas kuat sebagai elemen penting dalam kebangkitan ekonomi nasional.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja disalah satu usaha kecil menjemur bahan olahan dari singkong yang dibuat menjadi tepung tapioka di Cipambuan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/6). PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) terus berkomitmen tinggi untuk memacu UMKM naik kelas melalui berbagai upaya untuk mendorong dan meningkatkan kapabilitas kuat sebagai elemen penting dalam kebangkitan ekonomi nasional.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Jamkrindo memberikan pelatihan dan pendampingan perizinan legalitas usaha bagi para UMKM. Adapun pelatihan dan pendampingan merupakan lanjutan program HUT PT Jamkrindo ke-51 dengan tema UMKM Bangkit dengan Semangat Kolabora51.

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan PUKM Jamkrindo Ceriandri Widuri mengatakan adanya pendampingan ini mendorong pelaku UMKM yang teregistrasi legalitas usahanya, sehingga mendapat jaminan perlindungan hukum dan bisnisnya semakin terpercaya memiliki potensi berkembang. 

“Hal ini selaras dengan komitmen kami dalam mendukung peningkatan kapabilitas dan kapasitas usaha pelaku UMKM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/10).

Menurutnya selama tiga hari ke depan (18 September sampai 20 Oktober 2021), Jamkrindo bersama tim Fokus UMKM, akan mendampingi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan legalitas usahanya. 

“Targetnya sebanyak 200 UMKM dapat memperoleh nomor induk berusaha (NIB),” ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM Eddy Satria menambahkan pemerintah berupaya mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal, salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS) berbasis risiko. 

"Online single submission risk based approach (OSS RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya dan perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama," ucapnya. 

Maka itu, untuk melakukan akselerasi transformasi usaha informal ke formal, Kementerian telah membentuk Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) bersinergi dengan MercyCorps Indonesia, Kementerian Investasi, BPJPH, dan BSN. Adapun Garda Transfumi memiliki tugas mensosialisasikan dan mendampingi UMKM dalam mengakses layanan OSS RBA. 

”Per 11 Oktober, telah terdapat sebanyak 263 Garda Transfumi yang siap membantu melakukan pendampingan secara gratis untuk mendapatkan legalitas Usaha berupa NIB,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement