Rabu 20 Oct 2021 06:47 WIB

Kemenhub Respons Aturan Perjalanan Baru Terbitan Mendagri

Saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Perjalanan menggunakan moda transporasi udara (ilustrasi). Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait Instruksi Mendagri terbaru.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Perjalanan menggunakan moda transporasi udara (ilustrasi). Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait Instruksi Mendagri terbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons aturan perjalanan yang baru diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berdasarkan level di Wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait aturan tersebut. Sebab, selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga

"Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (19/10). 

Adapun beberapa butir aturan pada Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 itu tidak sejalan dengan aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Dalam instruksi yang diterbitkan Mendagri disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali. 

Sedangkan dalam SE Satgas Covid-19 disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Namun, bagi pelaku perjalanan sudah melalukan vaksinasi dosis kedua cukup membawa surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Aturan SE Satgas Covid-19 ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali.

Oleh karenanya, saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut. "Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement