Selasa 19 Oct 2021 18:09 WIB

Alasan PPKM di DKI Jakarta Akhirnya Bisa Turun ke Level 2

Sesuai Inmendagri 53/2021, wilayah DKI yang turun level PPKM mencakup semua kawasan.

Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2021 tentang level PPKM di Jawa-Bali, mengumumkan penurunan level PPKM di banyak wilayah. Salah satunya, Provinsi DKI Jakarta yang kini turun level PPKM dari level 3 ke 2.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk kabupaten/kota dengan kriteria level dua," jelas Inmendagri tersebut, dikutip Republika, Selasa (19/10).

Baca Juga

Dikatakan draf tersebut, wilayah DKI yang turun level mencakup semua kawasan. Mulai dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam putusan Inmendagri tersebut, PPKM level 2 di DKI Jakarta mulai berlaku per hari ini, Selasa (19/10). Batas waktu yang ditentukan adalah dua pekan ke depan.

"Instruksi ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021," jelasnya.

Penetapan tersebut, dikatakan Inmendagri, berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Khususnya, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan indikator tambahan, vaksinasi total.

"Penurunan level dari level 3 menjadi 2, dengan capaian dosis satu, minimal sebesar 50 persen," tulisnya.

Khusus wilayah aglomerasi Jabodetabek, dikatakan mereka, dihitung sebagai satu kesatuan untuk penilaian indikator.  Sebelumnya, DKI Jakarta terkendala turun level PPKM dari level 3 karena aturan aglomerasi.

Meskipun, vaksinasi dan kasus di DKI telah turun drastis, wilayah Ibu Kota terhambat untuk bisa turun level karena wilayah penyangganya masih rendah cakupan vaksinasinya. Perubahan kebijakan kemudian terjadi saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (18/10) menyatakan, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari wilayah aglomerasi Jabodetabek karena angka capaian vaksinasi Covid-19 yang masih belum mencapai target. 

“Tadi Presiden memberikan arahan untuk tidak menahan terus kabupaten yang lain, maka Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari Jabodetabek,” ujar Luhut saat konferensi pers usai ratas terkait PPKM bersama Presiden, Senin (18/10).

Luhut mengatakan, sebagian besar kabupaten kota di Jabodetabek seharusnya bisa turun ke level 2. Namun, daerah-daerah tersebut tertahan oleh jumlah capaian vaksinasi di Bogor dan juga Tangerang.

Untuk mempercepat capaian target vaksinasi di Bogor dan Tangerang, Luhut menyebut akan dilakukan operasi khusus oleh TNI dan Polri serta Kementerian Kesehatan dengan mengerahkan vaksinator-vaksinator. Berkaca dari kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyetujui dilakukannya perubahan syarat vaksinasi untuk daerah aglomerasi berdasarkan pencapaian kabupaten kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.

Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, maka sebanyak 54 kabupaten kota akan turun ke level 2 dan sembilan kabupaten kota turun ke level 1 mulai Selasa (19/10). Keputusan ini kemudian diatur secara detail melalui peraturan Inmendagri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 DKI Jakarta adalah menjadi tanggung jawab bersama masyarakat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Ketika kita berbicara tentang level, harus diingat bahwa ini adalah seluruh wilayah, bukan hanya DKI saja, tapi Jabodetabek. Artinya ini adalah tanggung jawab bersama," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan tanggung jawab bersama ini, tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pemerintah, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama. Hal itu karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat penegak aturan.

Seperti, kata Anies, di ruang-ruang pertemuan, kantor, ruang-ruang keluarga, di rumah, yang kesemuanya tersebut adalah tempat-tempat yang tidak selalu mudah dilakukan pengawasan. "Dan kita juga sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di Juni-Juli. Kita tidak ingin situasi itu berulang. Artinya, ini jadi tanggung jawab bersama, mari kita awasi masing-masing, kita ambil peran untuk saling mengingatkan dan membantu mencegah jika ada satu aktivitas yang berpotensi penularan," tutur Anies.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement