Selasa 19 Oct 2021 17:00 WIB

PPKM Level 2, Destinasi Wisata di Yogyakarta Boleh Dibuka

Mengacu pada Inmendagri nomor 53/ 2021, destinasi wisata di Yogya sudah boleh buka

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Bayu Hermawan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Dok Pemprov DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun level menjadi level 2. PPKM level 2 ini mulai berlaku sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021 dengan adanya beberapa kebijakan yang dilonggarkan.

Salah satunya terkait pelonggaran uji coba pembukaan destinasi wisata. Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, mengacu Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, destinasi wisata sudah boleh dibuka. 

Baca Juga

Hal ini juga diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di DIY. Dalam ingub tersebut, juga disebutkan bahwa destinasi diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

"Mendagri menyampaikan wisata sudah boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (19/10). 

Pengunjung yang masuk ke destinasi wisata juga sudah harus divaksin. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat penting untuk digunakan di tiap destinasi yang dibuka di masa PPKM level 2. 

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, menggunakan Visiting Yogya bagi pengelola dan pengunjung yang memasuki tempat wisata" kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Ingub yang dikeluarkan, Selasa (19/10) ini. 

Pemda DIY juga menerapkan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi destinasi wisata yang sudah dibuka. Sistem ini diterapkan di hari Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 18.00 WIB. 

Terkait dengan ketentuan pengunjung, terutama yang datang dari luar DIY, diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Pengunjung yang menggunakan transportasi udara, juga diwajibkan menyertakan negatif Covid-19 dari PCR dengan hasil maksimal dua hari. 

Sedangkan, pengguna moda transportasi pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut diwajibkan menunjukkan negatif Covid-19 dari rapid diagnostic antigen dengan minimal hasil satu hari sebelum melakukan perjalanan. 

"Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut," ujar Sultan. 

Seperti diketahui, ada delapan destinasi wisata yang diuji cobakan untuk dibuka di DIY pada masa PPKM level 3. Mulai dari Tebing Breksi, Gembira Loka Zoo, Pinus Sari, Candi Ratu Boko, Merapi Park, Seribu Batu, Pinus Pengger.

 

"Sama Taman Wisata Candi Prambanan di (Kabupaten) Sleman," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement