Rabu 20 Oct 2021 00:45 WIB

BKN: Pengumuman Hasil SKD CPNS Dilaksanakan Bertahap

Hingga kini, belum ada instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS maupun PPPK akan dilaksanakan bertahap. Menurutnya, instansi yang sudah selesai akan segera mengumumkannya.

"Bagi instansi yang sudah selesai pelaksanaannya, akan diumumkan segera. Jadi pengumuman akan dilaksanakan bertahap," ujar Satya saat dikonfirmasi, Selasa (19/10).

Satya mengatakan, hasil SKD belum bisa diumumkan serentak karena masih ada beberapa instansi yang masih berproses pelaksanaan SKD. Namun, Satya meyakini, prosesnya akan segera selesai.

"Hasil SKD belum bisa diumumkan karena masih proses rekonsiliasi data," katanya.

Namun demikian, dia belum dapat memastikan karena pengumuman akan dilakukan di SSCASN dan di instansi masing-masing bagi instansi yang sudah selesai pelaksanaan SKD.

Sesuai jadwal yang telah disusun BKN sebelumnya, pengumuman hasil SKD semestinya  dilakukan pada 17-18 Oktober 2021. Namun, hingga kini belum ada instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Setelah itu, proses berikutnya adalah seleksi Kompetensi Bidang yang direncanakan dilakukan pada 8-29 November 2021. Lalu penyampaian Integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan 15-17 Desember 2021, disusul pengumuman kelulusan yakni 18 sampai 19 Desember 2021.

Sedangkan masa sanggah hasil kelulusan juga berlaku tiga hari yakni 20-22 Desember, dan waktu menjawab sanggahan 20-29 Desember serta pengumuman final setelah pasca-sanggah yakni 30-31 Desember 2021.

"Arahan Pak Kepala (BKN) kepada kami sudah sangat jelas bahwa pelaksanaan seleksi ini tidak boleh lebih dari melewati tahun anggaran, karena akan berpotensi masalah di kemudian hari," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen beberapa waktu lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement