Senin 18 Oct 2021 22:53 WIB

PPKM Diperpanjang, Ini Sejumlah Pelonggaran Aktivitas Warga

Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Sejumlah warga beraktivitas di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (17/10). Kawasan Asia Afrika yang kerap menjadi area wisata bagi warga terlihat ramai saat akhir pekan, seiring dengan menurunnya angka kasus Covid-19 dan level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang saat ini menjadi Level 3. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga beraktivitas di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Ahad (17/10). Kawasan Asia Afrika yang kerap menjadi area wisata bagi warga terlihat ramai saat akhir pekan, seiring dengan menurunnya angka kasus Covid-19 dan level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang saat ini menjadi Level 3. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemberlakuan PPKM level masih diperpanjang di Jawa dan Bali. Namun dengan perkembangan kondisi Covid-19 yang semakin membaik saat ini, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas pada periode PPKM ini.

Pertama, tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten, kota di level 2.

Baca Juga

“Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ujar Luhut saat konferensi pers usai ratas PPKM bersama Presiden, Senin (18/10).

Kedua, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Anak-anak dapat diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2.

Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Selain itu, juga akan dilakukan random testing pada sopir logistik.

“Dan kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak aman dengan kondisinya agar segera melaporkan diri untuk diperiksa,” jelas dia.

Keempat, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi dengan pendampingan orang tua. Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf dan wisata air dapat dibuka pada kabupaten kota level 2 dan 1.

“PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area public dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta,” jelas Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement