Senin 18 Oct 2021 16:42 WIB

Dakwaan JPU Ungkap 19 Peluru di Tubuh 6 Korban Laskar FPI

Bripka Faisal disebut dalam dakwaan yang pertama kali melepas tembakan ke mobil FPI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang perdana kasus pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) mengungkap tentang bagaimana cerita tiga anggota Resmob Polda Metro Jaya, menembak mati para laskar tersebut. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10), peran terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, bersama-sama Ipda Elwira menembak mati enam para pengawal Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020 dini hari, di Kilometer (Km) 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Dalam dakwaan, tercatat ada 19 luka bekas peluru, yang tertanam pada enam jenazah para anggota Laskar FPI. Masing-masing mereka ditembak mati minimal sedikitnya dua kali menggunakan peluru tajam. Luka peluru, dikatakan Tadung dalam dakwaannya, berada di areal vital, seperti dada, pelipis mata, dan bagian pinggiran tulang paru-paru, serta lengan. Tadung menerangkan, ada dua lokasi pembunuhan dari rentetan kasus yang menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu, sebagai unlawfull killing.  

Pembunuhan pertama, terhadap Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33). Dua pemuda itu, ditembak mati di Rest Area Km 50 saat terjadi aksi kejar-kejaran di tol, mengendarai mobil. Aksi saling kejar-mengejar itu, berujung pada perlawanan, dan saling serang, bahkan disebut, terjadi tembak-menembak dengan senjata api.

Dua anggota laskar tersebut, dikatakan jaksa, berusaha melawan empat anggota kepolisian, Bripka Faisal Khasbi Alaeya sebagai supir, dan terdakwa Briptu Fikri, Ipda Elwira, bersama Ipda Yusmin. Bripka Faisal disebut dalam dakwaan, yang pertama kali melepas tembakan ke arah mobil FPI. Dua kali dia melepaskan peluru tajam. Ke arah udara, sebagai peringatan, dan ke bagian ban kendaraan laskar FPI agar dipaksa berhenti.

 

Namun, tembakan ke arah mobil FPI juga dilakukan oleh Ipda Elwira dengan menyasar ke arah bagian penumpang di dalam mobil FPI. Ia menggunakan pistol Sig Sauer 9 Mm. Ipda Yusmin, dan Briptu Fikri pun disebut ikut melepaskan tembakan dengan jenis pistol serupa ke arah penumpang di dalam mobil FPI yang sedang kejar-mengejar itu.

Namun, pistol milik Ipda Yusmin macet. Dikatakan jaksa, Ipda Yusmin, pun mengambil pistol milik Bripka Faisal yang terselip di bagian paha, dan kembali menembaki mobil FPI. “Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella, melakukan penembakan beberapa kali, yang diikuti juga terdakwa Ipda Fikri Ramadhan, turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 Kal 9 Mm ke arah penumpang mobil FPI, dengan jarak tembak sekitar satu meter,” begitu kata jaksa.

Berondongan tembakan, menyarangkan tiga peluru yang menewaskan Andi Oktiawan. Dari hasil visum, dikatakan jaksa, luka tembak tersebut terdeteksi dua peluru masuk bagian dada depan, dan satu peluru masuk ke bagian pelipis mata kiri. Rentetan tembakan dari Ipda Elwira, Ipda Yusmin, dan Briptu Fikri, juga menyarangkan tiga peluru yang membuat Faiz Ahmad Syukur tewas. Dari hasil visum, kata jaksa, ditemukan dua luka tembak di dada kiri, dan satu peluru masuk ke bagian lengan bawah.

Sedangkan lokasi pembunuhan kedua, berada di Km 50+ 200 meter. Dikatakan jaksa, Ipda Yusmin, bersama Ipda Elwira, dan Briptu Fikri membawa empat anggota FPI lainnya ke dalam sebuah mobil Xenia B 1519 UTI. Keempat anggota FPI sisa itu, yakni Muhammad Reza (20), Akhmad Sofiyan (26), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), dan Luthfi Hakim (25). Keempat pemuda tersebut, saat digiring ke dalam mobil polisi, masih dalam kondisi yang hidup.

“Bahwa keempat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Xenia B 1519 UTI tersebut, dilakukan dengan cara dimasukkan melalui pintu bagasi belakang, dan diperintahkan agar duduk secara jongkok, di atas kursi yang terlibat,” ujar Tadung melanjutkan dakwaannya. Kata dia, keempat anggota FPI tersebut, tak diborgol, ataupun diikat. 

Sebentar kendaraan nahas tersebut jalan, Reza, yang duduk jongkok persis di belakang Briptu Fikri, dikatakan nekat melakukan penyerangan. “Seketika Muhammad Reza, mencekik leher Briptu Fikri,” terang Tadung dalam dakwaannya. Luthfi Hakim, yang duduk di sebelah Briptu Fikri, pun ikut membantu Muhammad Reza.

“Luthfi Hakim, berusaha untuk merebut senjata api milik Briptu Fikri,” tulis dalam dakwaan. Akan tetapi, Tadung mengatakan, upaya merebut senjata itu, tak berhasil.

Briptu Fikri, pun meminta tolong, dengan berteriak-teriak kepada Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira yang berada di kursi depan. “Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim, dengan senjatanya sebanyak empat kali,” begitu dalam dakwaan.

Ipda Elwira kembali mengarahkan tembakan ke arah Akhmad Sofiyan yang duduk di belakang tengah sebanyak dua kali tembakan. Setelah penembakan membabi-buta yang dilakukan Ipda Elwira, kondisi Briptu Fikri yang sebelum dalam pengroyokan, sudah dalam posisi aman terlepas dari cekikan, dan jambakan. Tersisa dua anggota laskar FPI yang masih hidup. Yakni, Muhammad Suci Khadavi, dan Muhammad Reza. K

Keduanya, pun dikatakan jaksa, sudah tak melakukan perlawanan. Namun, kenekatan Briptu Fikri, juga akhirnya menghabisi nyawa dua laskar FPI tersisa itu. “Entah apa yang ada dalam benak Briptu Fikri, tanpa rasa belas kasihan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement