Senin 18 Oct 2021 15:47 WIB

Universitas di Kota Malang Ajukan Izin PTM

Sudah ada beberapa kampus yang melaksanakan PTM secara terbatas.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Walikota Malang, Sutiaji saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Atria, Kota Malang, Kamis (19/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Walikota Malang, Sutiaji saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Atria, Kota Malang, Kamis (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Wali Kota Malang, Sutiaji telah menerima surat pengajuan izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari sejumlah universitas. Pengajuan ini dilakukan menyusul diizinkannya PTM terbatas berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, sampai saat ini masih mendata kampus yang hendak melangsungkan PTM. "Kemarin ada (pengajuan) dari UM (Universitas Negeri Malang), UIN Maulana Malik Ibrahim, Unisma (Universitas Islam Malang). Saya (sudah) lihat, tapi belum jelas (detailnya). Nanti akan saya tanyakan surat yang masuk, tapi rata-rata sudah izin," ucap Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang, Senin (18/10).

Menurut Sutiaji, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kampus apabila hendak melaksanakan PTM. Salah satunya, yakni harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi saat beraktivitas di kampus. Untuk mahasiswa dari luar kota, juga dianjurkan sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 dan melakukan tes PCR.

Sutiaji tak menampik, sudah ada beberapa kampus yang melaksanakan PTM secara terbatas. Namun kampus masih tetap membatasi jumlah mahasiswa yang diperbolehkan untuk PTM. Hal ini berarti kampus menerapkan sistem pembelajaran hibrid, yakni antara luring dan daring.

"Jadi tidak tatap muka seluruhnya, hanya 10 orang. Jadi guru (dosen) tidak berbicara dengan lahan kosong, jadi ada yang diajak bicara, lainnya dia pakai online," katanya.

Selain itu, ada pula beberapa kampus yang sudah mengajukan izin untuk mengadakan wisuda secara luring. Meskipun demikian, kata Sutiaji, tidak semua kampus di Malang mengajukan izin PTM. Salah satunya dari Universitas Brawijaya (UB) yang belum berani mengusulkan kebijakan tersebut termasuk PTM terbatas.

Hal yang pasti, Sutiaji menegaskan, akan terus menginformasikan kondisi daerahnya kepada Kemendagri RI. "Bahwa kita ada pengajuan, ini bentuk inovasi dari kita. Nanti kalau ada apa-apa nanti sudah sedini mungkin sudah kita siapkan," kata dia.

Untuk diketahui, saat ini Kota Malang bersama Kabupaten Malang dan Kota Batu masih menjalankan PPKM Level 3. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM. Kebijakan ini berlaku dari 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.

Saat ini total kasus positif Covid-19 di Kota Malang mencapai 15.533 orang hingga 18 Oktober 2021. Dari jumlah tersebut, 14.400 orang sembuh dan 1.120 orang dinyatakan meninggal. Sementara itu, 13 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement