Senin 18 Oct 2021 12:19 WIB

Mayat Wanita di Tol Jakarta-Sudiatmo Korban Tabrak Lari

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memastikan, mayat wanita yang ditemukan di Jalan Tol Jakarta-Sudiatmo KM 28 arah Bandara Soekarno Hatta, Penjaringan, Jakarta Utara adalah korban tabrak lari. Polisi pun berencana untuk melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan tersebut. 

"Iya (tabrak lari). Hari ini (gelar perkara) tapi waktu belum tahu," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Dikatakan Argo, pihak Unit Reskrim Polsek Penjaringan sudah melimpahkan kasus itu ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Karena memang hasil dari pemeriksaan, jenazah wanita bernama Linda (44 tahun) yang ditemukan di pinggir jalan tol merupakan korban tabrak lari. Adapun dugaan tersangka mengarah kepada sopir taksi online inisial RF. 

Rencananya, kata Argo, hari ini pihaknya akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah polisi dapat menentukan apakah status RF dapat dinaikan menjadi tersangka.

Meski diduga tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap RF yang dianggap kooperatif selama pemeriksaan. "Sementara nggak ditahan karena ada penjaminnya yakni istrinya," tuturnya. 

Sebelumnya, mayat wanita itu ditemukan dengan kondisi wajah berlumuran darah. Mayat itu ditemukan tukang sapu Jasa Marga pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Korban mengenakan pakaian berkelir putih ditemukan di bahu jalan tol dalam posisi telentang. Diketahui, korban beralamat di Jalan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

“Setelah dapat laporan, kami mendatangi dan mengamankan TKP, lalu menghubungi operator, mengamankan barang bukti, dan pengaturan lalu lintas,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Sutikno. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement