Ahad 17 Oct 2021 20:20 WIB

Golkar Tegaskan Hargai Proses Hukum Kadernya di KPK

Golkar mengaku Dodi Reza belum mengajukan bantuan hukum ke partai.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa menegaskan pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Hal itu untuk menanggapi soal penetapan tersangka Bupati Musi Banyuasin Sumatra Selatan Dodi Reza Alex Noerdin atas dugaan kasus suap.

"Kita hargai semua proses hukum yang sementara berjalan di KPK," ujar Supriansa saat dikonfirmasi, Ahad (17/10).

Partai Golkar sebagai pengusung Dodi, kata Supriansa, mengaku prihatin atas yang terjadi pada Dodi. Di samping itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki badan bantuan hukum, tetapi Dodi disebutnya belum mengajukan hal tersebut.

"Sampai saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum di Bakumham terkait masalah Pak Dodi," ujar Supriansa.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Anak mantan gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin itu diduga telah menerima suap Rp 2,6 miliar dari pengerjaan empat paket proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/10).

Proyek dimaksud berada pada bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun, keempat rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sebelum Dodi Reza, kader Golkar lain yang terjerat kasus di KPK adalah mantan wakil ketua umum Golkar yang juga mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. Selain itu, ayah Dodi Reza, Alex Noerdin saat ini juga masih berkasus di Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement