Jumat 15 Oct 2021 22:10 WIB

Akbar Tandaniria Mangku Negara Ditahan KPK

KPK resmi menetapkan dan menahan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). KPK resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka ASN Akbar Tandaniria Mangku Negara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Lampung Utara tahun 2015-2019. (FOTO : Antara/Rivan Awal Lingga)

Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara (kiri) memakai rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka baru dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). KPK resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka ASN Akbar Tandaniria Mangku Negara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Lampung Utara tahun 2015-2019. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka baru dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). KPK resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka ASN Akbar Tandaniria Mangku Negara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Lampung Utara tahun 2015-2019. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). KPK resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka ASN Akbar Tandaniria Mangku Negara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Lampung Utara tahun 2015-2019. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

KPK resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka ASN Akbar Tandaniria Mangku Negara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Lampung Utara tahun 2015-2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement