Jumat 15 Oct 2021 19:59 WIB

Ini Kriteria Makanan Sehat Menurut BPOM

BPOM menyebut makanan sehat harus ada unsur aman, bermutu, dan bergizi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang (kiri).Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan kriteria makanan yang sehat adalah yang aman, bermutu, dan memiliki nilai gizi.
Foto: .
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang (kiri).Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan kriteria makanan yang sehat adalah yang aman, bermutu, dan memiliki nilai gizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal 16 Oktober diperingati sebagai hari pangan sedunia, namun masih banyak makanan yang beredar di pasaran Indonesia yang masih tak aman. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan kriteria makanan yang sehat adalah yang aman, bermutu, dan memiliki nilai gizi.

"Makanan yang sehat adalah makanan yang harus aman, bermutu, dan memiliki nilai gizi. Oleh karena itu, makanan ini harus dikonsumsi dengan benar," kata Deputi Bidang Pengawasan BPOM Rita Endang saat berbicara di konferensi virtual bertema Pastikan Ketersediaan Pangan yang Sehat, Jumat (15/10).

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa cerdas membaca informasi label yang ada. Sehingga masyarakat paham yang dibutuhkan. Mengenai informasi makanan, Rita mengatakan masyarakat bisa klik cek BPOM yang memuat semua informasi mengenai pangan yang sudah disetujui di Indonesia. 

Sementara itu, dia melanjutkan, BPOM sebagai regulator obat dan makanan tentu mengawal keamanan pangan. Ia mengklaim BPOM melakukan pengawasan pangan sebelum beredar.

Artinya BPOM melakukan pengawalan, dengan standar yang sudah dibuat, kemudian melakukan evaluasi sebelumnya sehingga kemudian diterbitkan izin edar. 

Kemudian setelah beredar, BPOM juga melakukan pengawasan. Jadi, dia melanjutkan, BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan secara komprehensif. Sehingga, BPOM berharap pelaku usaha mengikuti standar usaha yang sudah dibuat kemudian diproduksi sesuai dengan peraturan. 

Namun, tak semua makanan dibawah pemantauan BPOM. Ia menambahkan, pangan yang beredar di Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu pangan segar, makanan olahan, dan makanan siap saji. Pangan segar, seperti ikan, buah-buahan, sayur yang diawasi oleh Kementerian Pertanian, dan ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sementara BPOM melakukan pengawasan pangan olahan yang dikemas, yang masa edarnya lebih dari tujuh hari," ujarnya.

Sedangkan yang lainnya, dia melanjutkan, adalah pangan siap saji yang ada di restoran yang diawasi pemerintah daerah. Rita mengklaim tiga jenis makanan secara keseluhan diawasi dengan baik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement