Jumat 15 Oct 2021 16:57 WIB

Upah Buruh Bangunan dan Tani Naik Selama September 2021

Upah secara nominal buruh bangunan selama September 2021 sebesar Rp 91.226 per hari.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah buruh tani memanen padi menggunakan sabit di areal persawahan desa Toabo, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (30/9). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan upah buruh bangunan dan buruh tani baik secara nominal maupun riil.
Foto: Antara/Akbar Tado
Sejumlah buruh tani memanen padi menggunakan sabit di areal persawahan desa Toabo, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (30/9). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan upah buruh bangunan dan buruh tani baik secara nominal maupun riil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan upah buruh bangunan dan buruh tani baik secara nominal maupun riil. Kenaikan tersebut juga didorong lantaran terjadinya deflasi sebesar 0,04 persen pada bulan lalu.

Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat (15/10), menuturkan, rata-rata upah secara nominal buruh bangunan selama September 2021 sebesar Rp 91.226 per hari, naik 0,01 persen dari bulan sebelumnya.

Baca Juga

Adapun secara riil, upah buruh bangunan naik 0,05 persen dari Agustus 2020 menjadi senilai Rp 85.630 per hari.

Sementara itu, untuk nominal upah buruh tani tercatat Rp 56.962 per hari. Besaran upah tersebut naik 0,11 persen dari rata-rata upah buruh tani secara nominal pada Agustus lalu.

Sama halnya dengan upah buruh bangunan, Margo mengatakan, upah buruh tani secara riil mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen menjadi senilai Rp 52.882 per hari. "Kenaikan upah buruh salah satunya didorong oleh deflasi yang terjadi di bulan September," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement