Tersangka memasukkan obat keras ilegal ke dalam incinerator saat pemusnahan obat keras ilegal di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10). Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg di Mapolda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10).
Sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka.