Kamis 14 Oct 2021 22:25 WIB

Usai Viral, Polantas yang Menganiaya Pemotor Dibebastugaskan

Aipda X diklaim masih diperiksa Propam untuk proses selanjutnya.

Polantas (ilustrasi).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polantas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas berupa pencopotan terhadap oknum polisi lalu lintas (polantas) berpangkat aipda. Ia dinilai bersalah karena menganiaya seorang warga. Aksi si aipda X viral di media sosial.

"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, Kamis (14/10).

Menurut dia, kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Saat itu, terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.

Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.

"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," kata dia. Pelaku, kata Yemi, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement