Kamis 14 Oct 2021 20:08 WIB

Pemprov DKI Perkuat Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim

Ada tiga faktor yang menyebabkan Jakarta potensial tenggelam.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperkuat kapasitas adaptasi perubahan iklim di wilayah itu. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperkuat kapasitas adaptasi perubahan iklim di wilayah itu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperkuat kapasitas adaptasi perubahan iklim di wilayah itu. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dijadikan produk hukum agar bisa mendorong meningkatkan kapasitas adaptif kota Jakarta dan sistem urban Jakarta terhadap dampak perubahan iklim termasuk banjir dan ancaman tenggelamnya kota.

"Selama ini adaptasi selalu hampir menjadi anak tiri dan kalau saya tidak salah rencana aksinya juga tidak pernah jadi produk hukum," kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan dalam Diskusi Publik via virtual Perubahan Iklim dan Ancaman Tenggelamnya Pesisir Jawa di Jakarta, Kamis (14/10).

Baca Juga

Irvan menuturkan, ada tiga faktor yang menyebabkan Jakarta potensial tenggelam, yakni penurunan muka tanah akibat penyedotan dan ekstraksi air tanah disebabkan oleh urbanisasi yang masif dan pola pembangunan yang menyebabkan pembebanan terhadap tanah di DKI Jakarta sangat tinggi. Faktor berikutnya adalah 40 persen tanah Jakarta memang berada di bawah permukaan laut sejak dulu secara geografis, dan kenaikan muka air laut akibat dampak perubahan iklim sehingga berkontribusi pada potensi Jakarta tenggelam.

Irvan mengatakan, DKI Jakarta baru menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan rendah karbon daerah. DKI berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030 namun secara ambisius ingin mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 50 persen.

"Itu pernyataan yang sangat kuat tidak hanya mendorong Jakarta berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca tapi juga membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan perubahan iklim yang dampaknya nanti bisa menenggelamkan DKI Jakarta," ujar Irvan.

Peraturan gubernur itu juga menyatakan aksi adaptasi akan diatur dalam suatu produk hukum sehingga diharapkan dapat mendorong pendanaan dan pelaksanaan aksi secara berkelanjutan. "Di Pergub ini, kami nyatakan dengan jelas bahwa aksi adaptasi diatur dalam sebuah produk hukum yang kami yakin akan mendorong pendanaan dan implementasi yang komprehensif dan berkelanjutan," tutur Irvan.

Pemerintah Provinsi DKI juga berinisiatif membangun tim kerja mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yang mana di dalamnya ada empat kelompok kerja (pokja), yakni pokja mitigasi, pokja adaptasi, pokja riset dan teknologi, serta pokja partisipasi. Pokja riset dan inovasi akan mengumpulkan semua riset yang ada dan menelaahnya untuk menjadi dasar pengambilan keputusan di DKI Jakarta.

Selain itu, harus ada tata kelola urban baru yang memiliki tata kelola multi level untuk mendorong pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia untuk menyelesaikan masalah perubahan iklim. "Integrasi vertikal dan horizontal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dan antarpemerintah daerah dalam satu zona ekosistem atau teritorial yang sama perlu didorong untuk bekerja bersama untuk menyelesaikan permasalahan perubahan iklim khususnya banjir atau penurunan muka air tanah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement