Kamis 14 Oct 2021 19:02 WIB

Operasi Basmi Debt Collector Usai Pinjol Disorot Jokowi

Hari ini, Polda Metro Jaya menggrebek kantor perusahaan kolektor pinjol di Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Eva Rianti, Bambang Noroyono, Andrian Saputra

Jajaran Polda Metro Jaya pada Kamis (14/10), menggerebek perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) yang berada di Ruko Crown, Green Lake, Tangerang, Banten. Pinjol tersebut merupakan perusahaan penagih kepada para peminjam di 13 aplikasi pinjol.

Baca Juga

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini ada tujuh ruko ada empat lantai ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, tiga legal dan 10 ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, Tangerang, Kamis (14/10).

Menurut Yusri, sebanyak 32 orang yang diamankan merupakan manajemen dan karyawan di perusahaan penagihan pinjol ini. Yusri menerangkan, ada beragam cara yang dilakukan oleh perusahaan penagih pinjol saat menagih pinjaman warga. Seperti dengan cara ditemui secara langsung si peminjam dana, melalui telepon, atau lewat media sosial (medsos).

"Tagihan-tagihan dilakukan dengan pengancaman-pengancaman yang dilakukan pelaku oleh debt collector-debt collector yang ada, baik pengancaman secara langsung maupun media sosial," jelas Yusri.

Dari sejumlah cara yang dilakukan, Yusri menyebut adanya temuan baru dalam melakukan penagihan, yakni dengan cara memperlihatkan gambar pornografi. Hal itu diungkapkan Yusri dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kantor pinjol di kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10) siang.

"Kami temukan di sini bahwa penagihan itu dengan ancaman di medsos bahkan memperlihatkan gambar-gambar pornografi, nanti kita akan kenakan juga pasal pornografi di sini," jelas Yusri.

Dia menjelaskan, dalam penagihan dengan cara tersebut, si peminjam dana akan dipertontonkan gambar-gambar tidak senonoh agar dapat segera melakukan pembayaran. Tindakan itu, kata Yusri, membuat peminjam dana mengalami masalah stres.

"Jadi diancam, kemudian diperlihatkan gambar pornografi oleh para penagih pinjol sehingga membuat stres para korban, sehingga mereka memaksakan diri melakukan pembayaran," tuturnya.

Selain di Tangerang, polisi juga menggerebek sindikat pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10), di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10) siang dan mengamankan 56 orang. Sindikat pinjol diduga meresahkan masyarakat karena merasa diancam keselamatannya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Menurut Hengky, dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di OJK, pinjol tersebut ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ungkap Hengky.

Selanjutnya, kata Hengky, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Kemudian dalam waktu dekat, kata Hengki pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengenbangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengky.

Operasi penggerebekan oleh Polda Metro Jaya hari ini selang beberapa hari setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, untuk serius dalam menindak praktik pinjol. Perintah dari Kapolri tersebut, pun dikatakan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepolisian untuk membasmi praktik peminjaman uang via perusahaan-perusahaan fintech lending tersebut.

“Kejahatan pinjol ilegal ini, sangat merugikan masyarakat. Bapak Presiden Joko Widodo, memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini,” ujar Jenderal Listyo, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (12/10).

photo
Yang Perlu Diperhatikan dari Pinjaman Online - (ANTARA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement