Kamis 14 Oct 2021 17:03 WIB

Sidang Dakwaan Yoory Corneles Pinontoan

Yoory Corneles didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah Munjul.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan berdiskusi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10).

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement