Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Pengiriman 12,16 kg Narkotika

Kamis 14 Oct 2021 15:19 WIB

Red: Hiru Muhammad

Sinergi Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan 2 pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) golongan I berbagai jenis dengan total sekitar 12,16 kilogram (Kg).

Sinergi Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan 2 pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) golongan I berbagai jenis dengan total sekitar 12,16 kilogram (Kg).

Foto: istimewa
Petugas mengamankan Methampetamin (sabu), ekstasi, dan Marijuana (ganja kering)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Sinergi Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan 2 pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) golongan I berbagai jenis dengan total sekitar 12,16 kilogram (Kg).

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menjelaskan bahwa dari hasil 2 kali penindakan ini, tim berhasil mengamankan narkotika jenis Methampetamin (sabu), ekstasi, dan Marijuana (ganja kering). “Penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di kargo regulated agent GAtrans Bandara Internasional Kualanamu, pertengahan September dan Awal Oktober lalu,” imbuhnya.

Pada Sabtu (18/09), berdasarkan informasi pengiriman paket yang diduga berisi NPP, tim unit penindakan Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut.

“Dalam paket dengan pemberitahuan sepatu tersebut, tim menemukan 4 pasang sepatu dan barang berbentuk serbuk kristal dan butiran dalam solnya. Dari hasil uji narkotika, disimpulkan serbuk kristal bening dan butiran tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 2,02 kg dan ekstasi ± 191 gram,” ungkap Elfi.

Selanjutnya, pada Selasa, 05 Oktober 2021, Bea Cukai Kualanamu kembali melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman diduga NPP asal Medan tujuan Malang. Dari hasil pemerikasaan, dalam paket dengan pemberitahuan 2 bungkus makanan tersebut, tim menemukan masing-masing ± 4984 gram dan ± 4973 gram ganja kering yang dipadatkan dan dibalut lakban.

Elfi mengatakan bahwa hasil tindaklanjut penindakan tersebut, pada Rabu (06/10), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIP (34), WNI di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada BNNP Sumut. Penggagalan upaya pengiriman narkotika ini, merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai dan BNNP Sumut,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers ini yang turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Elfi Haris mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan NPP serta berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika.

“Informasikan kepada Aparat Penegak Hukum apabila menemukan informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, mari bersama kita lindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Elfi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler