IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, memperkirakan, pemerintah akan memberlakukan karantina selama delapan hari bagi jamaah yang berangkat umroh di masa pandemi ini.
Dengan adanya ketentuan ini jamaah dan PPIU terpaksa harus mengikuti aturan bersama yaitu karantina tiga hari sebelum keberangatan dan lima hari sesudah keberangkatan.
"Karantina
Baca Selengkapnya di ihram.co.id