Kamis 14 Oct 2021 08:12 WIB

Titik Rawan Kecelakaan di Depok Dipasang Rambu Peringatan

Rawan kecelakaan yaitu di Jalan Margonda, Jalan Raya Bogor Km29 dan Jalan Parung.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Mobil sedan ARV dengan plat nomor B 1727 REL, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Margonda, Depok, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Mobil sedan ARV dengan plat nomor B 1727 REL, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Margonda, Depok, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Polres Metro (Polrestro) Depok melakukan pemasangan rambu lalu lintas peringatan rawan kecelakaan di sejumlah titik. Pemasangan rambu peringatan tersebut untuk meminimalisasi kecelakaan.

"Ada tiga titik yang sudah dipasangi rambu lalu lintas. Di antaranya, Jalan Raya Margonda antara JPO Kampus D Gunadarma hingga JPO depan Margonda Residence, Jalan Raya Bogor KM 29 dan Jalan Ciputat-Parung depan Kantor Kecamatan Bojongsari," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polrestro Depok, AKP Rasman di Mapolrestro Depok, Rabu (13/10).

Lanjut Rasman, pihaknya menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok untuk memasang rambu-rambu tersebut. "Kami menggandeng Dishub Kota Depok dalam  pelaksanaan pemasangan rambu-rambu lalu lintas," terangnya.

Menurut Rasman, pemasangan rambu tersebut lantaran lokasi-lokasi itu menjadi titik black spot atau rawan kecelakaan lalu lintas di Kota Depok. Selain itu, pihaknya juga sedang bersiap dalam penilaian Road Safety and Partnership Action oleh Polda Metro Jaya.

"Ini sekaligus untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan selalu mengantisipasi terjadinya kecelakaan. "Kami juga ikut melakukan upaya antisipasi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Seperti rutin melakukan patroli, serta menambah penerangan jalan. Patroli dilakukan setiap hari dengan jumlah personel sebanyak 28 orang," jelasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement