Kamis 14 Oct 2021 07:17 WIB

Lucas Hernandez Dijatuhi Hukuman Penjara Enam Bulan

Hernandez dianggap bersalah melanggar perintah pengadilan pada kasus masa lalu.

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Israr Itah
Lucas Hernandez
Foto: EPA-EFE/LUKAS BARTH-TUTTAS
Lucas Hernandez

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Pengadilan Madrid menjatuhkan vonis enam bulan penjara buat bek Bayern Muenchen Lucas Hernandez. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Madrid lantaran mantan pemain bertahan Atletico Madrid itu dinilai melanggar perintah pembatasan jaraknya terkait kasusnya pada 2017 silam. 

Atas putusan Pengadilan Madrid tersebut, bek berusia 25 tahun itu harus hadir di Pengadilan Madrid pada Selasa (19/10). "Namun, berdasarkan dokumen Pengadilan Madrid tersebut, Hernandez telah mengajukan banding atas putusan tersebut," tulis laporan yang dikutip dari First Post, Kamis (14/10). 

Baca Juga

Pada Februari 2017 silam, Hernandez ditahan lantaran diduga kuat melakukan kekerasan usai pertekarangannya dengan sang kekasih, Amelia Osa Llorente. Akibat pertengkarannya tersebut, Llorente mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit. 

Kendati kedua belah pihak tidak ada yang melayangkan laporan gugatan ke pihak kepolisian, Kejaksaan Spanyol memilih untuk menuntut Hernandez dan Llorente. Keduanya akhirnya diwajibkan melakukan kerja sosial selama 31 hari. Selain itu, keduanya dilarang bertemu dengan jarak minimal 500 meter selama enam bulan. 

Namun, empat bulan setelah vonis tersebut dijatuhkan, keduanya terlihat berada di Bandara Internasional Madrid setelah melakoni masa bulan madu. Akibatnya, Pengadilan Madrid menjatuhkan sanksi penjara selama enam bulan terhadap Hernandez pada Desember 2019 silam. 

Upaya banding yang dilakukan bek timnas Prancis itu pun ditolak pengadilan. Kini, Pengadilan Madrid telah menjatuhkan vonis serupa. Nantinya, setelah hadir di Pengadilan Madrid, salah satu penggawa timnas Prancis kala merengkuh titel Piala Dunia 2018 itu memiliki waktu 10 hari untuk melakukan lapor diri ke penjara secara sukarela. 

"Di Spanyol, vonis penjara maksimal dua tahun tidak harus masuk dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam kasus Hernandez, jebolan akademi sepak bola Atletico Madrid itu dinilai telah melakukan pelanggaran berulang. Hernandez pun diwajibkan untuk menjalani vonis kurungan selama enam bulan tersebut," lanjut laporan itu.

Baca juga : Ini Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2022

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement