JAKARTA—Formasi tim seleksi penyelenggara pemilu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak menuturkan, ada empat orang anggota timsel dari unsur pemerintah. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menabrak ketentuan UU 7/2017 dalam mengisi formasi timsel. "Penunjukkan empat orang dari unsur...
Berita Lainnya