DPR Harap Timsel Pilih Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terbaik

Presiden telah memilih 11 orang timsel anggota KPU dan Bawaslu tahun 2022-2027

Kamis , 14 Oct 2021, 06:26 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 11 orang menjadi anggota tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027. (ilustrasi)
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 11 orang menjadi anggota tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 11 orang menjadi anggota tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027. Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap timsel tersebut bisa menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang terbaik untuk diikutkan di uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) di DPR.

"Supaya nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang dikirim Presiden untuk fit and proper test di DPR nantinya juga yang terbaik, dan pada akhirnya DPR akan memilih yang terbaik dari terbaik, best of the best, untuk menyelenggarakan pemilu," kata Puan di Jakarta, Rabu (13/10).

Baca Juga

Politikus PDIP itu mengatakan salah satu faktor penyelenggara pemilu yang cakap, kredibel, berintegritas dan independen adalah penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan baik demi terjaminnya hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi.

"Oleh karenanya penyelenggaraan pemilu yang baik harus dimulai dari seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang transparan dan akuntabel oleh Pansel," ujarnya.

Mantan Menko PMK itu menyambut baik langkah Presiden yang telah membentuk Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2022-2027. Puan berharap Pansel bisa mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar menjadi calon penyelenggara pemilu.

Puan juga menilai komposisi Pansel KPU dan Bawaslu yang dibentuk Presiden sudah memenuhi unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat, serta keterwakilan perempuan, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mari kita sama-sama dukung dan awasi bersama kinerja Pansel KPU dan Bawaslu agar bisa bekerja dengan baik untuk publik," ajaknya.