Kamis 14 Oct 2021 01:05 WIB

Mantan Dirjen Pajak Sebut Sistem Perpajakan Perlu Diubah

Terdapat kelemahan pada reformasi perpajakan yang dilakukan pada 1983.

Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur, di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur, di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur jenderal pajak Hadi Purnomo menyatakan diperlukan perubahan sistem perpajakan. Perubahan sistem dinilai penting untuk meningkatkan kinerja sektor perpajakan. 

Hadi dalam keterangannya pada Rabu (13/10) menyampaikan, Indonesia pada 2045 akan mendapatkan bonus demografi, yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persennya dalam usia produktif (15-64 tahun). Jika bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik, lanjutnya, akan membawa dampak buruk, terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi.

Untuk dapat memanfaatkan bonus demografi tersebut, negara memerlukan modal yang memadai. Saat ini, ujar dia, modal utama dari negara adalah sektor perpajakan. Namun, sektor perpajakan terus menerus mengalami penurunan performa, yang dibuktikan dengan terus menurunnya rasio pajak.

"Untuk itulah diperlukan adanya sebuah perubahan dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam sebuah bank data perpajakan," ujarnya dalam webinar "Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045".

Dia mengatakan, terjadi perubahan mendasar dalam reformasi perpajakan tahun 1983 yang mengubah sistem pemungutan pajak dari sebelumnya menganut official assessment system menjadi self assessment system. Namun, sistem tersebut memiliki kelemahan yang sangat mencolok, yaitu ketiadaan data pembanding yang dimiliki petugas pajak atas laporan yang diberikan oleh wajib pajak.

Hal tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan ketidakjujuran dalam laporan pajak mereka. Untuk itulah, DJP mencoba mewujudkan SIN (Single Identity Number) Pajak dalam bank data perpajakan yang digunakan sebagai data pembanding bagi petugas pajak atas laporan-laporan pajak dari wajib pajak.

Baca juga : Kemenkominfo Tindak Ribuan Konten Fintech Ilegal

Langkah pertama untuk mewujudkan bank data perpajakan tersebut adalah melalui UU Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002, yang merupakan undang-undang pertama yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan. Bertahun-tahun berikutnya, tambah Hadi, SIN Pajak dalam bank data perpajakan tersebut belum juga terwujud sampai akhirnya disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai bentuk pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

Menurut dia, SIN Pajak dalam bank data perpajakan memberikan solusi dalam rangka pencapaian target penerimaan perpajakan baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan. "Dengan menggunakan data SIN Pajak dalam bank data perpajakan, DJP dapat memetakan sektor-sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan," ujar Hadi. 

SIN Pajak, tambahnya, akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

"Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Sehingga WP akan patuh membayar kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement