Rabu 13 Oct 2021 18:33 WIB

Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Capai Rp 3,7 Miliar

Pelanggar prokes yang tercatat tidak saja dari perorangan, melainkan tempat usaha.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, ada sekitar 24 ribu pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan penindakan sepanjang pandemi Covid-19. Ilustrasi
Foto: www.freepik.com
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, ada sekitar 24 ribu pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan penindakan sepanjang pandemi Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, ada sekitar 24 ribu pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan penindakan sepanjang pandemi Covid-19. Eddy mengatakan, pelanggar prokes yang tercatat tidak saja dari perorangan, melainkan juga tempat usaha.

“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy di Surabaya, Rabu (13/10).

Baca Juga

Eddy menjelaskan, puluhan ribu pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu kerumunan. 

Eddy memastikan, para pelanggar Prokes tersebut tetap dikenakan sanksi. Baik berupa kegiatan Tour Of Duty di area pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

“Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. "Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar," ujarnya.

Sebagai penegak Perda, lanjut dia, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes. Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya,” kata Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement