Rabu 13 Oct 2021 17:24 WIB

Pentingnya Penyuluhan UU ITE Agar Santun Dalam Bermedsos

Santun bermedsos penting untuk mencegah konflik dan permasalahan hukum.

Dosen UNM  menyelenggarakan pengabdian masyarakat (PM) dengan tema ”Menuju Organisasi Sehat Dengan Bijak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Foto: Dok UNM
Dosen UNM menyelenggarakan pengabdian masyarakat (PM) dengan tema ”Menuju Organisasi Sehat Dengan Bijak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik" yang diikuti Pemuda Batak Bersatu DPC Jakarta Barat, Sabtu (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat (PM) dengan tema ”Menuju Organisasi Sehat Dengan Bijak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada Pemuda Batak Bersatu DPC Jakarta Barat”.

Kegiatan ini merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi, yang wajib dilaksanakan oleh dosen UNM tiap semesternya. Kegiatan PM ini dilaksanakan secara daring pada Sabtu (9/10), pukul 09.00-11.00 WIB.

P Franky Purba ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu,  Jakarta Barat menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh para dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) ini sebagai penyuluhan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada pengurus dan anggota DPC Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat.

“Kegiatan ini, sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pengurus dan anggota organisasi Pemuda Batak Bersatu,” ungkapnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/10).

Sementara itu, Fajar Akbar selaku ketua pelaksana kegiatan mengatakan, kegiatan ini bertujuan  untuk menyosialisasikan dan mengajak generasi muda agar santun dalam bermedia sosial.

“Sebab, para pemuda memang tidak pernah terlepas dari kegiatan di media sosial, mulai dari saling sapa, berkoordinasi, melakukan promosi bahkan berjualan. Maka, diharapkan dalam kegiatan tersebut, mereka bisa tetap menerapkan kaidah serta aturan yang berlaku, agar tidak melanggar UU ITE,” ujarnya.

Harapannya,  adanya kegiatan penyuluhan ini akan memberi manfaat bagi generasi muda dan dapat menggunakan media sosial organisasi secara arif dan bijak. Begitu pun saat menyampaikan informasi organisasi melalui media sosial dapat dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Semoga penyuluhan kepada mitra yang bertujuan agar dalam menjalankan organisasi maupun mengungkapkan gagasan kepada masyarakat luas menggunakan media sosial ini bermanfaat, agar mereka dapat menyesuaikan dengan norma dan peraturan yang ada. Sehingga,  tidak menjadikan konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari,” tutupnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement