Rabu 13 Oct 2021 17:05 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Transaksi Homecredit

Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Homecredit.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar aksi penipuan tehadap PT Homecredit yang merugi hingga Rp 1,5 miliar untuk bertransaksi di salah satu e-commerce ternama.
Foto: USAToday
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar aksi penipuan tehadap PT Homecredit yang merugi hingga Rp 1,5 miliar untuk bertransaksi di salah satu e-commerce ternama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar aksi penipuan tehadap PT Homecredit yang merugi hingga Rp 1,5 miliar untuk bertransaksi di salah satu e-commerce ternama. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial UA dan SM dan dua lainnya masih masih dalam pengejaran petugas.

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Homecredit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

Menurut Yusri aksi penipuan dengan menggunakan identitas orang lain tersebut sudah terjadi sejak Juni 2021. Mengetahui menjadi korban penipuan perusahaan financial technology itu melaporkan ke ke Polda Metro Jaya. Terus, sampai dengan September 2021, penyidik dapat melacak keberadaan komplotan ini dan menangkapnya di Jakarta. 

"Dia beli harga Rp 7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie bagi pemegang KTP setelah dapat data pribadi pelaku lakukan proses pembelanjaan secara online," ungkap Yusri.

Lanjut Yusri, menurut pengakuan para tersangka, UA dan SM ini mengaku mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari seseorang bernama Raha. Awalnya mereka bertemu di Facebook dan kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data tersebut. Adapun yang dibelanjakan para tersangka di online mulai dari telepon genggam hingga emas.

"Jadi dia main pesan barang bayar lewat Homecredit tapi bayar yang di KTP itu nanti. Setelah dapat barangnya dia jual kembali lewat aplikasi Facebook dengan harga turun 10 sampai 20 persen," jelas Yusri.

Masih kata Yusri, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Raha yang menjual ribuan data nasabah tersebut. Sedangkan untuk kedua tersangka UA dan SM, polisi menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun. 

"Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement