Rabu 13 Oct 2021 15:34 WIB

Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Penipuan CPNS

Sebelum melaksanakan gelar perkara, penyidik akan memeriksa Olivia Nathania.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana melaksanakan gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Olivia bersama suaminya Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

"Sehingga Jumat nanti bisa lakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan Apabila ditemukan pidana dari lidik naik ke sidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).

Baca Juga

Namun sebelum melaksanakan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Olivia Nathania pada Kamis (14/10) besok. Sebab, kata Yusri, masih ada beberapa pertanyaan yang perlu didalami oleh Olivia Nathania. Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pemeriksaan pada Senin (11/10) lalu. "Kami jadwalkan pemeriksaan tambahan besok Kamis untuk O. Nanti kalau sudah semuanya baru kami lakukan gelar perkara," kata Olivia.

Sekitar 225 orang yang menjadi korban dari aksi dugaan penipuan CPNS tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar. Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Kemudian atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement