Rabu 13 Oct 2021 09:22 WIB

Kebebasan Zaim Saidi dan Penulisan Sejarah Umat Islam

Dinar-dirham sudah dipakai di nusantara sejak 1300 tahun lalu.

1.300 tahun lalu dinar-dirham dipakai untuk transaksi di Desa Jago-Jago Sumut.
Foto: Republika.co.id
1.300 tahun lalu dinar-dirham dipakai untuk transaksi di Desa Jago-Jago Sumut.

IHRAM.CO.ID, Oleh: Dr Ichwan Azhari, Sejarawan Universitas Negeri Medan*

Mengejutkan, gara gara koin dinar dan dirham, Zaim Saidi ditahan sebagai tersangka sejak 2 Februari 2021. Kasusnya menjadi viral, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dan alhamdulillah, kemarin (12 Oktober 2021) melalui proses peradilan, Pengadilan Negeri di Depok membebaskannya.

Kasus tersebut menjadikan saya teringat pada sebuah peristiwa delapan tahun lalu, pada 16 Oktober 2013. Kala itu saya bersama Zaim Saidi berbicara di seminar "Dinar Emas Sumatera Dalam Bingkai Sejarah" di Ruang Sidang A Gedung Pusat Administrasi (Biro Rektor) Universitas Negeri Medan.

Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor 1 Unimed waktu itu, Prof Khairil Anshari dimoderatori oleh Tikwan Raya Siregar, eks mahasiswa saya di Antropologi Sosial Pascasarjana Unimed. Dalam kegiatan itu sejumlah koin emas dan perak kuno koleksi saya turut dipamerkan berdampingan dengan koin dinar-dirham moderen yang diproduksi komunitas Zaim Saidi.

Sejumlah transaksi dagang muamalah menggunakan koin dinar-dirham juga berlangsung dalam bazar dan pameran di lantai tiga biro rektor Unimed itu. Tidak ada yang ditangkap. Agaknya inilah seminar pertama tentang dinar dan dirham dalam perspektif masa lalu dan masa kini yang dilakukan di universitas di Indonesia. 

Baca juga : PLN Jamin Suplai Listrik Bagi Investor ke Papua Setelah PON

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement