Selasa 12 Oct 2021 20:07 WIB

Beijing Wajibkan Karantina Bagi Pendatang dari Makau

Sejak 24 September, Makau melaporkan 13 kasus Covid-19.

Virus corona (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Virus corona (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING  -- Pemerintah Kota Beijing mewajibkan karantina bagi siapa saja yang baru datang dari Makau. Hal ini menyusul ditemukannya kasus baru Covid-19 di wilayah khusus China itu.

"Karantina berlangsung selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan ditambah tujuh hari secara mandiri dan berlaku mulai Sabtu (9/10)," kata otoritas Beijingseperti dikutip media lokal, Selasa.

Baca Juga

Sejak 24 September Makau melaporkan 13 kasus Covid-19. Para pendatang dari Makau yang memasuki wilayah China daratan melalui Zhuhai, Provinsi Guangdong, juga diwajibkan karantina selama 14 hari.

Sementara itu, otoritas Beijing juga menemukan virus Corona pada sampel daging babi dan buah impor di salah satu swalayan di Distrik Xicheng.

Otoritas kesehatan distrik tersebut mengatakan beberapa sampel yang terkontaminasi adalah daging babi, kelengkeng, buah naga, jeruk, dan kiwi yang semuanya dari luar negeri. Warga yang membeli barang-barang dari swalayan tersebut diperintahkan untuk melapor pada kepala lingkungan tempat tinggalnya. Beberapa cabang jaringan swalayan yang tersebar di ibu kota China itu juga ditutup sementara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement