Selasa 12 Oct 2021 17:20 WIB

Legislator Kecam Langkah Terduga Kasus Pemerkosaan Anak

Langkah melaporkan mantan istrinya sama saja mencoba intimidasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam langkah terduga pemerkosa anak kandung di Luwu Timur yang dikabarkan melaporkan balik sang mantan istri terkait kasus tersebut. Ia menilai upaya tersebut sama sekali tidak bijaksana. 

Menurutnya, terduga harusnya justru berfokus pada pembuktian, jika dirinya memang tidak bersalah. "Dengan melapor balik korban ini sama saja dengan mencoba mengintimidasi korban," kata Syahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10).

Baca Juga

Politikus Partai NasDem itu berpendapat terduga hanya mencoba mencari pembenaran terhadap dirinya saja yang justru membuat masyarakat semakin geram dengan tindakannya. Ia meminta sang ayah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan jika memang merasa tidak bersalah.

"Perlu diingat bahwa  melapor balik tidak akan mengubah fakta dan proses hukum yang sedang diselidiki kembali," ujarnya.

Sahroni menegaskan, sebaiknya masyarakat maupun pihak terkait berfokus pada proses hukum yang tengah berlangsung di kepolisian. Ia juga menegaskan, Komisi III akan terus mengawal kasusnya demi memastikan terwujudnya keadilan bagi korban.

"Sekarang karena penyelidikannya sudah diupayakan untuk diselidiki kembali dan dibuka kembali, kita percayakan kepada pihak Kepolisian dan saya bersama Komisi III akan membantu korban dan mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas," kata Sahroni.

Sebelumnya, terlapor berinisial SA yang dituduh mencabuli hingga memperkosa ketiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu membantah tudingan dugaan pemerkosaan. Ia memberikan klarifikasi terkait persoalan hukum yang dilaporkan mantan istrinya berinisial RA.

"Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya sehingga dia (melaporkannya). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak," ujar RA saat dihubungi wartawan sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (8/10).

Ia pun sudah melaporkan balik mantan istrinya terkait kasus itu karena telah mencemarkan nama baiknya ke Polres Luwu. Hanya saja, sejauh ini belum mendapat respons dari aparat setempat.

"Makanya saya laporkan balik (pada 2019), tapi belum ada tindak penyelesaian sampai sekarang," bebernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement