Selasa 12 Oct 2021 16:04 WIB

Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan

Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan. Foto: Peringatan Maulid Nabi SAW, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan. Foto: Peringatan Maulid Nabi SAW, ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Pedoman ini

diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang akan segera tiba.

Baca Juga

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

"Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai

 

penularan COVID-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Senin (11/10).

“Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya," lanjutnya.

Beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang. Lebih lanjut, Johnny menekankan, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.

Untuk daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring.

Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka.

Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen, atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat. Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal

dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” ungkapnya

Ia memambahkan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu patuh pada pedoman tersebut dan menyatakan akan terus

mengawasi penerapannya dengan ketat. “Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena COVID-19 masih ada dan mengancam kita,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement