Senin 11 Oct 2021 15:46 WIB

BPIP: Materi Ajar Pendidikan Pancasila Segera Ditetapkan

Pendidikan Pancasila akan diajarkan sejak PAUD sampai tingkat kuliah.

Kepala BPIP Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA PhD
Foto: BPIP
Kepala BPIP Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA PhD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Rapat Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Jum’at, (8/10).

Rapat tersebut ikut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretariat Agama.   

Dalam Pembahasannya rapat tersebut ditegaskan bahwa Materi Ajar Pendidikan Pancasila akan segera dan pasti diterapkan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Pendidikan Sekola Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kuliah termasuk sekolah agama (MI, MTs, MA) dan Pondok Pesantren.

Dalam pengantarnya usulan penambahan penormaan Mata Ajar Pancasila  dan Kewarganegaraan dan Kurikulum Pendidikan adalah pada tanggal 30 Agustus 2021, BPIP telah bersurat kepada Menko PMK terkait pandangannya terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan terkait muatan Pancasila.

Kemudian pada 6 September 2021 Kemendikbud Ristek bersurat kepada Menko PMK terkait masukan pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Mengakomodir masukan BPIP. Pada 14 September 2021 usulan BPIP pada RPP Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP terkait muatan Pancasila telah disepakati.

Dalam pointer pengantar selanjutnya adalah tentang usulan penormaan kelembagaan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam penjelasan pasal 35 ayat 3, Badan Standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

“Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement