Selasa 12 Oct 2021 06:21 WIB

Amnesty: Eksekusi Mati 2020 Terendah dalam 1 Dekade

Amnesty International mencatat 483 orang diketahui telah dieksekusi pada tahun 2020

Rep: Mgrol131/ Red: Gita Amanda
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tanggal 10 Oktober lalu, tercatat sebagai World Day Against the Death Penalty atau Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia. Perayaan tahun ini bertemakan ‘Menjaga Kesehatan dan Hak-Hak Perempuan dan Anak Perempuan di Dunia’.

Melansir dari situs resmi Amnesty International, amnesty.org, pada Jumat (8/10) lalu, Direktur senior Amnesty International untuk penelitian, advokasi dan kebijakan, Rajat Khosla, mengatakan banyaknya wanita yang divonis dan dijatuhi hukuman mati namun dengan pengadilan yang buruk dan tidak adil.

“Banyak wanita telah divonis dan dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan yang buruk dan tidak adil yang seringkali gagal mengikuti proses yang semestinya atau mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti pelecehan jangka panjang, kekerasan dan serangan seksual,” imbuh Rajat Khosla.

Lebih dari dua pertiga negara di dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktiknya. Hal ini diungkapkan Amnesty International dalam laporan Hukuman Mati Tahun 2020.

Sebanyak 108 negara telah menghapus seluruh hukuman mati untuk segala kejahatan, delapan negara menghapuskan hukuman ini pada kejahatan biasa, dan 28 negara telah menghapus praktik hukuman mati. Sedangkan 55 negara lainnya, termasuk Indonesia masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa.

Angka hukuman dan eksekusi pada 2020

Amnesty International mencatat 483 orang diketahui telah dieksekusi pada tahun 2020, yang mana angka ini menjadi yang terendah selama 10 tahun terakhir. Eksekusi di tahun tersebut turun 26 persen dibanding 2019 yang mencatat 657 orang dieksekusi, dan pada tahun 2015 yang menjadi puncaknya dengan 1.634 eksekusi.

Negara di Timur Tengah yang paling mendominasi dalam angka eksekusi mati di dunia pada 2020, mereka diantaranya Iran dengan 246 orang dieksekusi, Mesir dengan 107 orang, Irak dengan 45 orang, dan Arab Saudi dengan 27 orang. Sehingga keempat negara tersebut menyumbang 88 persen dari semua eksekusi yang tercatat di 2020.

Walaupun data global mencatat penurunan kasus eksekusi mati, Amnesty International meyakini masih terdapat ribuan eksekusi yang tidak tercatat di negara China. Dimana data hukuman mati di negara tersebut menjadi rahasia negara mereka sendiri.

Berdasarkan catatan Amnesty International, 16 Wanita yang termasuk ke dalam 483 orang yang tercatat dieksekusi pada 2020. Cornell Center on the Death Worldwide juga memperkirakan, setidaknya 800 wanita telah dijatuhi hukuman mati di seluruh dunia.

Metode eksekusi mati di berbagai negara

Pada 2020, terdapat lima metode eksekusi yang berbeda digunakan di seluruh dunia. Metode menggantung dan menembak menjadi yang paling umum dan digunakan di 15 negara.

Sementara injeksi mematikan merupakan metode eksekusi yang paling banyak digunakan di Amerika Serikat, tetapi di negara bagian lainnya mengizinkan metode lain seperti penyetruman, kamar gas, gantung, dan regu tembak. Sedangkan di Arab Saudi mengutamakan eksekusi pemenggalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement