Senin 11 Oct 2021 22:45 WIB

Usut Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, 3 Saksi Diperiksa

Mereka diperiksa terakit pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Kejakgung kembali memeriksa tiga saksi atas dugaan korupsi LPEI.
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Kejakgung kembali memeriksa tiga saksi atas dugaan korupsi LPEI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak internal, terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, terkait perkara tersebut, penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga pejabat dan mantan petinggi badan penyalur kredit pembiayaan ekspor tersebut.

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AMA, MS, dan NS," kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (11/10).

Baca Juga

Dalam rilis resmi tersebut, Ebenezer tak menjelaskan nama lengkap dari inisial-inisial saksi yang diperiksa itu. Tetapi mengacu pada daftar terperiksa di monitor pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), AMA adalah Andi Maulana Adji. Ia diperiksa selaku Kepala Departemen Unit Bisnis LPEI. Sedangkan NS, mengacu pada nama Ngalim Sawego. Ia diperiksa selaku mantan direktur eksekutif LPEI. 

Adapun MS, tak diketahui nama lengkapnya karena tak ada dalam monitor terperiksa di gedung Pidsus. Namun, inisial tersebut diperiksa selaku kepala divisi analisis rasio bisnis LPEI. "Saksi AMA, MS, dan NS, diperiksa oleh penyidik Jampidsus, terakit pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI," terang Ebenezer menambahkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi di LPEI sudah menemukan sejumlah pihak swasta yang terang merugikan keuangan negara. Kata dia, hasil penyidikan sementara ini menemukan sedikitnya tiga perusahaan swasta yang menerima fasilitas kredit dari LPEI yang terindikasi korupsi.

"Ada enam debitur (perusahaan penerima kredit LPEI). Tetapi, ada dua atau tiga yang jelas bermasalah dan terindikasi (korupsi),” ujar Supardi.

Akan tetapi, Supardi masih menutup rapat nama-nama perusahaan penerima fasilitas kredit bermasalah itu. "Saya belum akan sebutkan. Karena ini terus dalam penyidikan," sambung dia.

Namun, Supardi meyakinkan, tiga perusahaan penerima dana kredit LPEI yang bermasalah tersebut, merugikan keuangan negara yang tak sedikit. "Ada satu perusahaan itu, yang (merugikan negara) sampai triliunan," ujar Supardi.

Akan tetapi, Supardi, tetap belum bersedia menyebut nama perusahaan selaku debitur bermasalah tersebut. Dugaan kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus LPEI, sebetulnya, pernah diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Febrie pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun. Namun dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus masih belum menetapkan satupun tersangka. Padahal, sudah puluhan saksi-saksi diperiksa. Termasuk memeriksa para pejabat, dan mantan petinggi LPEI, juga beberapa bos perusahaan debitur, penerima kredit ekspor LPEI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement