Senin 11 Oct 2021 20:21 WIB

Penang Izinkan WNA Masuk Masjid dengan Syarat

Penang Izinkan WNA Masuk Masjid asal sudah divaksin.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Penang Izinkan WNA Masuk Masjid dengan Syarat. Foto:   Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Penang Izinkan WNA Masuk Masjid dengan Syarat. Foto: Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,GEORGE TOWN -- Otoritas Penang mulai mengizinkan orang asing yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap memasuki masjid dan melaksanakan shalat wajib maupun shalat Jumat. Izin ini mulai berlaku Rabu (6/10).

Direktur Departemen Agama Islam Penang (JHEAIPP), Mohd Zakuan Zakaria, mengatakan kehadiran ekspatriat ini akan disesuaikan dengan kapasitas masjid.

Baca Juga

"Setelah pengumuman Perdana Menteri, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, dan berdasarkan situasi saat ini, keputusan telah dibuat termasuk mengizinkan orang asing datang dan berdoa, selama mereka telah divaksinasi sepenuhnya," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip di Bernama, Senin (11/10).

Selain itu, khotbah Subuh diizinkan berlangsung selama 45 menit. Meski demikian, jamaah harus tetap berada di tempat mereka atau di area yang dibatasi.

Mohd Zakuan menambahkan, khutbah, pembacaan Alquran maupun Yasin diperbolehkan setelah shalat Maghrib sampai sholat Isya. Saat pembacaan ayat suci ini, jamaah harus tetap berada di posisi mereka atau di area yang dibatasi.

Dia mengatakan jamaah untuk shalat jenazah didasarkan pada kapasitas tempat. Ia juga menyebut imam tamu dan khatib tidak diperbolehkan memimpin shalat atau menyampaikan khutbah Jumat.

“Kajian mahelis, acara resmi dan gotong-royong masih tidak diperbolehkan di masjid atau surau,” katanya. Ia lantas menambahkan, pertemuan tatap muka harus ditunda atau diadakan secara virtual.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement