Senin 11 Oct 2021 17:32 WIB

Polda Metro Ringkus Tiga Komplotan Begal Bersenjata Tajam

Modus komplotan ini adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus tiga komplotan begal bersenjata tajam yang tidak segan melukai korbannya dan kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Tangerang. "Ada tiga kasus yang ketiganya adalah curas, pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (11/10).

Komplotan pertama yang diringkus petugas adalah empat begal yang biasa beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Empat tersangka tersebut diketahui berinisial EH alias B yang berperan menodongkan senjata tajam dan melukai korban. Tersangka kedua diketahui berinisial RA alias A yang berperan menyediakan senjata tajam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial SP alias S dan RH alias T yang berperan sebagai joki.

Baca Juga

Selain keempat tersangka ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A alias K. Komplotan kedua yang diciduk petugas yakni komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Pagedangan, Tangerang.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yakni FM yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka FM juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Sedangkan tersangka kedua adalah S alias P yang berperan sebagai joki dan berstatus anak di bawah umur. 

Komplotan ketiga yang dibekuk polisi yakni kawanan begal di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dengan lima tersangka yakni MH dan MS selaku eksekutor. Kemudian MA dan AM sebagai joki, dan MA alias C sebagai penyedia senjata tajam.

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap. Modus komplotan ini adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di tempat sepi. "Mereka ini sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan tidak segan melakukan kekerasan untuk merebut kendaraan korban," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya ke-11 tersangka tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement