Senin 11 Oct 2021 17:26 WIB

Bolehkah Menunda Sholat karena Pekerjaan?

Sholat di awal waktu memiliki sejumlah keutamaan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Menunda Sholat karena Pekerjaan?
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bolehkah Menunda Sholat karena Pekerjaan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustadz Oni Sahroni mengatakan sebaiknya umat Islam dapat mengatur pekerjaannya agar dapat sholat di awal waktu. 

"Kaidahnya, tugas-tugas perkerjaan diatur agar bisa menunaikan sholat di awal waktu dan berjamaah," kata Ustadz Oni pada Senin (11/10).

Baca Juga

Sholat di awal waktu memiliki sejumlah keutamaan bagi mereka yang menjalankannya. Akan tetapi, Ustadz Oni mengatakan, menunda sholat awal waktu diperbolehkan jika ada pekerjaan yang mendesak.

"Tetapi jika ada hal darurat, maka boleh tugas kemudian tunaikan shalat. Merujuk pada hadits keutamaan sholat di awal waktu dan kaidah-kaidah fikih prioritas," ucap Ustadz Oni.

 

"Ditunda, maksudnya tidak di awal waktu tetapi tetap pada waktunya," katanya.

Adapun sholat di awal waktu amalan yang terbaik

 عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم أي العمل أحب إلى الله؟ قال: “الصلاة على وقتها”, قلت: ثم أي؟ قال: “بر الوالدين”, قلت: ثم أي؟ قال: “الجهاد في سبيل الله”,

Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Rhadiyallallu anhu berkata, 'Aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang amalan apakah yang paling disukai oleh Allah Ta'ala? Beliau menjawab, "Sholat pada waktunya". Kemudian apa? Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada kedua orang tua". Kemudian apa? Beliau menjawab, "Jihad fi sabilillah" (HR Bukhari dan Muslim).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement